Baleg Apresiasi Perda Peredaran Minuman Beralkohol di Jatim

17-06-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam menyerap informasi dan masukan terkait perumusan konsep Naskah Akademik dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, ßSelasa (15/6/2021). Foto: Opi/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah membentuk peraturan terkait pengaturan minuman beralkohol. Regulasi itu di antaranya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan ini menjadi masukan bagi Baleg DPR RI yang kini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

 

“Dengan begitu (Perda dan Pergub tersebut) diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga bagi Baleg dalam menyusun RUU Larangan Minuman Beralkohol,” Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam menyerap informasi dan masukan terkait perumusan konsep Naskah Akademik dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, ßSelasa (15/6/2021).

 

Ibnu menambahkan, pihaknya melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, serta efektifitas atau kendala dalam penegakan hukum, serta mendapatkan penyempurnaan pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan dalam pertemuan tersebut cukup banyak masukan yang diterima Baleg, sehingga tercipta diskusi yang menarik. “Secara garis besar (masukan) itu kira-kira judulnya jangan larangan lah, tetapi pengaturan minuman beralkohol. Itu kita akan bahas, akan kita satukan di Baleg, karena RUU Prolegnas Prioritas yang terdaftar adalah RUU Larangan Minuman Beralkohol," tandas Ibnu.

 

Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini untuk mempertegas aspek penegakan hukum. Ia berharap nantinya dengan adanya regulasi terkait minuman beralkohol ini, dapat menjadi acuan bagi masyarakat.

 

"Oleh karena itu dalam UU ini seyogyanya memang harus kooperatif dan aturan hukum tidak boleh diskriminatif, harus memberikan perlindungan kepada semua warga, apalagi Indonesia inikan beraneka ragam Budaya," ucap politisi Partai Golkar itu. (opi/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...